Pertamina Kandidat Tunggal Akuisisi 35% Saham Blok Masela dari Shell
Pertamina diputuskan menjadi kandidat tunggal terkait pengambilalihan 35% saham hak partisipasi (participating interest/PI) pengelolaan Proyek Abadi LNG Blok Masela dari Shell.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan proses alih aset blok proyek gas alam cair yang terletak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku tersebut sudah memasuki tahap final.
“Sudah final dengan Pertamina mungkin ya. Pertamina sementara sendirian, karena yang masuk lebih dulu itu Pertamina,” kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (6/1).Meski sudah ditetapkan sebagai tokoh tunggal dalam proses akuisisi 35% saham milik Shell itu, Pertamina kemungkinan besar akan membentuk konsorsium yang terdiri dari dua atau tiga perusahaan migas.
Nantinya, konsorsium tersebut akan berkolaborasi dengan slot deposit dana 10rb Inpex Corporation sebagai operator sekaligus pemegang saham mayoritas Blok Masela.
Arifin mengatakan, sejuah ini sudah ada beberapa perusahaan asing yang menghubungi pemerintah untuk meminta data proyek Blok Masela. Satu diantaranya yakni perusahaan migas asal Tiongkok, PetroChina. “Tapi juga ada beberapa perusahaan yang minta data, itu dari Cina,” ujar Arifin.
Langkah Pertamina untuk menjadi pengelola Proyek Abadi LNG Blok Masela kian dekat seiring Pertamina yang dikabarkan akan segera menyampaikan klausul perjanjian yang mengikat atau binding offer terkait pengambilalihan 35% saham hak partisipasi pengelolaan Proyek Abadi LNG Blok Masela dari Shell pada awal pembukaan 2023 ini.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan bahwa proses alih aset Proyek Abadi LNG Masela dari Shell ke Pertamina kian progresif. Rencananya kesepakatan binding offer akan dilakukan dalam hitungan bulan.
“Lanjut ke binding offer bulan ini. Bulan-bulan ke depan mau binding offer, prosesnya lanjut,” kata Tutuka saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Kamis (5/1).
Meski berlanjut ke arah yang positif, Tutuka sejuah belum bisa menjabarkan ihwal besaran nilai dari prosesi alih aset tersebut. “Oh itu gak boleh, itu rahasia. Tapi prosesnya lanjut, artinya keduanya ada kata sepakat untuk dilanjutkan ke proses lebih jauh, untuk binding offer,” ujar Tutuka.