- Outerwear
Outerwear selalu dapat diandalkan di berbagai kesempatan. Selain dapat melindungi kamu dari udara dingin maupun panas, outerwear seperti jaket juga bisa dipadu padan dengan berbagai outfit yang dapat menjadikan tampilanmu lebih trendi. Kuncinya adalah pilih jaket dengan warna minimalis seperti jaket dari Jiniso ini. - Sandal
Memakai sandal yang tidak nyaman bisa membuat liburan terganggu, bahkan menyebabkan kaki lecet dan sakit bila dipakai terlalu lama untuk berkeliling. Tidak mau, kan?
Jadi, sebaiknya pilih sandal datar dengan penyangga atau yang memiliki bantalan empuk. Bila kamu mencari sandal yang nyaman namun tetap fashionable, sandal dengan slot online deposit dana desain bertali yang chic ini cocok kamu kombinasikan dengan segala jenis outfit. Sandal cantik yang didesain oleh Adorable Projects contohnya. - Tas
Tas merupakan salah satu item penting untuk mendukung gaya stylish-mu ketika berlibur. Pilihlah tas yang membantumu tetap bebas bergerak sekaligus memungkinkan untuk membawa banyak barang penting, seperti handphone, dompet, powerbank, hand sanitizer dan pouch make up kamu. Tas dari Lova.id ini bisa menjadi pilihan tepatmu! - KacamataTerakhir, fashion item ini termasuk ke dalam aksesori yang harus kamu bawa saat berlibur, terutama destinasi tujuan kamu adalah pantai. Selain melindungi mata dari paparan sinar UV, kacamata hitam akan membuat kamu terlihat lebih keren, termasuk saat berfoto nanti. Contohnya kacamata keren dari Veithdia ini.
Bagaimana, sudah dapat bayangan outfit apa yang akan dipakai saat liburan akhir tahun kali ini?
Kalau kamu mencari fashion item seperti di atas, kunjungi segera aplikasi Lazada dan manfaatkan berbagai promo serta fasilitas pengiriman cepat dan gratis ongkirnya. Selamat berbelanja untuk liburan bergaya!
Tolak RUU Sisdiknas, APTISI Sumbar Minta Nadiem Dicopot
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta APTISI Sumatera Barat menolak tegas adanya Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tahun 2022. APTISI menilai sangat menciderai harkat para dosen dan guru.
“Pada RUU Sisdiknas itu, dosen dan guru disebut pekerja. Padahal dosen dan guru itu profesi,”ujar Ketua APTISI Sumbar Hendri Nofrianto Minggu 25 September 2022.
Hendri menyebut, dalam RUU dosen dan guru negeri masuk ke dalam UU ASN, sedangkan dosen dan guru swasta masuk UU Ketenagakerjaan. Artinya, dosen dan guru bukan lagi profesi.