Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal sampai 100 persen

“Siang hari ini kita semua membahas mulai dari bagaimana mempersiapkan infrastruktur jalan agar mudik akhir tahun bisa berjalan baik seperti yang pada waktu itu dilaksanakan sebelumnya di hari raya Idul Fitri dan mudah-mudahan kali ini bisa lebih baik,” katanya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan.

Sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri, kata Yaqut, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah memasuki level 1, yang artinya ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.

“Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal sampai 100 persen. Artinya, tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih,” tegas Yaqut.

Polri menggelar rapat koordinasi lintas sektor terkait persiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 bersama dengan slot dana terbaru kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait.

Selain Muhadjir dan Yaqut, turut hadir dalam rakor tersebut ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

Sementara itu, hadir pula perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi dan Klimatologi (BMKG), Badan SAR Nasional (Basarnas), dan Pertamina.

Anggota TNI AL Divonis 5 Bulan Penjara, Dilaporkan Istrinya Melakukan KDRT dan Perselingkuhan

Seorang perwira TNI Angkatan Laut, Letda Mar Candra dihukum 5 bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan dalam https://gadingpermai.org/ rumah tangga (KDRT) ke istrinya.

Vonis hukuman 5 bulan penjara ini dibacakan dalam Pengadilan Militer I-02 Medan, Jumat (16/12/2022).

Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Militer, Kolonel Chk Sahrul menjelaskan jika Letda Mar Candra telah melakukan KDRT dan hukuman yang diterima sesuai dengan Pasal pasal 49 huruf a.

Terkait dugaan perselingkuhan yang dilaporkan istri Letda Mar Candra dianggap tidak terbukti.